Kamis, 29 Juli 2010

Perselisihan Pendapat Di antara Para Sahabat ra.

Demikian juga terdapat banyak perbedaan pendapat yang masyhur di kalangan para sahabat r.a.. Abu Ja'far Mansur rah.a. mengharamkan Imam Malik rah.a. menulis kitab yang bebas dari kekerasan Abdullah bin Umar ra. dan kelembutan Abdullah bin Abbas ra. ( lihat Kitab Aujazul Masalik ). Ini menunjukkan perbedaan di antara keduanya sama seperti kedua orang sahabat yang terkemuka tadi.

Kita pun mengetahui bahwa banyak masalah fiqih yang menjadi perbedaan di kalangan sahabat ra.. Siapa yang mengkaji dan membaca Shahih Tirmidzi, tentu mengetahuinya. Mereka berbeda pendapat mengenai orang yang bersalah karena dosa liwath ( homo seksual ). Anda akan mengetahui bahwa Abu Bakar ra. berpendapat bahwa ia perlu dibakar hingga mati. Ibnu Abbas ra. berkata, hendaknya ia dibuang dengan kepala lebih dahulu dihujamkan dari tempat yang tinggi. Menurut beberapa sahabat yang lainnya, hendaklah ia dibunuh.

Menurut Umar ra., menyentuh kemaluan itu membatalkan wudhu, tetapi menurut Ali bin Abi Thalib r.a. dan Abdullah bin Mas'ud ra. tidak membatalkan wudhu. Menurut jumhur ( mayoritas ) sahabat ra. mubah berwudhu dengan air laut, sedangkan Ibnu Umar ra. berpendapat makruh. Menurut kebanyakan sahabat ra. adalah mustahab, sedangkan Abu Hurairah ra. berpendapat wajib. Umar bin Khaththab ra. dan Abdullah bin Umar ra. berkata bahwa menjerit dan meratapi mayat adalah menyiksa mayat, sedangkan Aisyah ra. dengan keras menyangkalnya.

Imam Zuhri rah.a. meriwayatkan bahwa terdapat perbedaan antara Abdullah bin Abbas ra. dan Abu Hurairah ra. mengenai puasa yang tertinggal pada bulan Ramadhan, apakah patut diganti dengan cara terus menerus atau selang-seling. Dan banyak sahabat ra. yang berpendapat bahwa wudhu bisa batal setelah memakan makanan yang dimasak oleh api. Di antara mereka yang berpegang dengan pendapat ini adalah Anas ra., Abu Hurairah ra., Ibnu Umar ra., Aisyah ra. dan lain-lainnya, tetapi menurut keempat khalifah dan jumhur sahabat, itu tidak membatalkan wudhu. Abdullah bin Umar ra. menganut paham bahwa dalam tayammum perlu mengusapkan tangan yang berdebu hingga ke siku, sedangkan Ali ra. berpendapat cukup hingga ke pergelangan tangan.

Abdullah bin Umar ra. dan Anas ra. berpendapat bahwa jika keledai buang air kecil di depan orang yang sedang shalat, batallah shalat tersebut. Sedangkan Utsman ra., Ali ra. dan yang lainnya berkata bahwa shalat tersebut tidak batal.

Jika ada dua orang yang sedang shalat bersama imam, maka menurut para sahabat ra., imam hendaklah berdiri di depan. Sedangkan Abdullah bin Mas'ud ra. berkata imam hendaklah berdiri diantara dua orang dalam barisan. Sangat menarik untuk dicatat bahwa, di antara Umar bin Khaththab ra. dan putranya sendiri, Abdullah bin Umar r.a. terdapat banyak perbedaan pendapat dalam urusan fiqh. Seseorang bertanya kepada Hasan Al-Basri, "Mengapa Ibnu Umar ( Abdullah bin Umar ) melakukan shalat Witir tiga rakaat dengan memberi salam di antaranya ( ia shalat dua rakaat dengan salam lalu menambah satu rakaat lagi dengan salam )?" Hasan ra. menjawab, "Umar ( maksudnya Umar bin Khaththab, ayahnya ) shalat tiga rakaat sekali dan ia lebih faqih ( menguasai ilmunya ) daripada Ibnu Umar ra.." ( Sumber: Kitab Hasyiyah Bukhari ).


0 komentar:

Posting Komentar

What Does This Blog Talk? Blog ini Bicara Tentang...

Lorem Ipsum

  © Blogger templates Romantico by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP