Jumat, 30 Juli 2010

Perbedaan Antara Empat Imam Mujtahidin

Kita melihat demikian banyak masalah fiqih, yang para sahabat dan para tabi'in saja berselisih pendapat mengenainya. Kita pun mendapatkan perbedaan pendapat di kalangan empat Imam mujtahidin selama 1200 tahun. Setiap Imam mempunyai berjuta-juta pengikut yang beramal dengan madzhab mereka masing-masing. Saya ( Maulana Zakariyya rah.a. ) pernah menghitung dan mengumpulkan pendapat-pendapat yang berbeda di kalangan mereka dalam masalah empat rakaat shalat. Dan hasilnya, orang kerdil seperti saya ini telah menjumpai 150 perbedaan pendapat di antara mereka!! Berapa banyak lagi yang dapat dikumpulkan oleh orang yang lebih baik daripada saya?

Perbedaan mengenai saat pada hari Jumat yang doa akan dimakbul-kan oleh Allah, saat yang mana? Perbedaan mengenai penentuan kedatangan Lailatul Qadar kurang lebih terdapat lima puluh pendapat ( Kitab Aujaz Masaalik ). Mengenai perintah Al Qur’an agar kita menjaga shalat Wustha, yaitu shalat yang di tengah-tengah, terdapat 22 qaul. Demikianlah telah menjadi tabi'at bahwa mesti terjadi suatu perbedaan pendapat dan hal itu telah terjadi dari masa ke masa.

Sekarang saya bertanya kepada Anda, "Adakah ini suatu fitnah ataukah maksiat? Apakah umat akan terjerumus ke dalam kebinasaan dan bala musibah disebabkan hal ini atau kita harus mengakui bahwa umat ini memiliki kemudahan dan kelonggaran di dalamnya?"

Berbagai kitab telah menyatakan mereka yang bergembira dengan adanya perbedaan ini. Anda telah mengetahui bagaimana sikap Umar bin Abdul Aziz ra. yang senang atas hal ini.
Ketika Khalifah dari Klen Abbasiah, Abu Ja'far Al-Mansur menunaikan ibadah haji, ia bertemu Imam Malik rah.a.. Ia meminta Imam Malik rah.a. agar memperbanyak salinan kitab-kitabnya. Khalifah menyatakan hasratnya untuk menyebarkan salinan-salinan tersebut ke seluruh wilayah kerajaan-nya dan memerintahkan semua rakyatnya agar mengikutinya dan tidak melanggar hal ini. Imam Malik rah.a. tidak menyetujuinya dan berkata, "Berbagai hadits telah sampai di berbagai tempat dan setiap jamaah mengikuti dan mengamalkan sesuai dengan hadits yang dilaporkan dan diterima oleh mereka. Maka biarkanlah mereka beramal dan mengikuti madzhab mereka."
Kemudian Khalifah dari klen Abbasiah yang lain, Harun Al Rasyid juga telah bermusyawarah dengan Imam Malik rah.a. dengan berkata, "Aku berhasrat agar naskah Al-Muwaththa Imam Malik diletakkan di dalam Ka’bah dan mengumumkan bahwa wajib setiap orang beramal dengannya." Ini pun tidak disetujui oleh Imam Malik sambil berkata, "Terdapat perbedaan pendapat di kalangan para sahabat ra. dalam hukum-hukum furu'. Dan mereka betul dalam itjtihad mereka. Hukum-hukum telah tersebar jauh dan banyak orang yang telah beramal menurut hukum-hukum tersebut ( jangan melarang dan membingungkan mereka )." Dan Khalifah Harun Al Rasyid sangat gembira dengan jawaban ini. ( Sumber: Kitab Aujazul Masalik ).

Perbedaan antara madzhab Hanafi dan Syafi'i telah dikenal oleh umum. Di dalam sebagian besar masalah hukum mereka terdapat pandangan-pandangan yang berbeda. Namun Imam Syafi'i rah. a. berkata, "Siapa yang ingin menjadi seorang faqih, hendaklah ia mengkaitkan dirinya dengan salah seorang murid Imam Abu Hanifah. Aku sendiri menjadi seorang faqih melalui kitab-kitab Imam Abu Muhammad ( pengikut Imam Abu Hanifah rah. )."

Imam Abu Hanifah rah.a. berkata kepada para pengikutnya, "Siapa saja yang menemukan hujjah yang bertentangan dengan madzhabku, maka terimalah ia." Mengenai hal ini, pengarang Kitab Durrul Mantsur menulis, "Yang mendasari kata-kata Imam Hanafi rah.a. adalah adanya perbedaan pendapat di kalangan ulama menunjukkan rahmat, dengan syarat perbedaan itu sesuai dengan syariat dan kaidah-kaidah agama. Lebih besar perbedaannya, lebih banyak rahmatnya." ( Kitab Syami ).

Orang-orang yang terhormat ini, tidak ada bimbang sedikit pun dengan segala perbedaan di antara mereka. Sekarang saya bertanya, "Perhatikanlah juga perkara yang alirn ulama tidak berbeda pendapat mengenainya. Apakah yang terjadi pada masalah tersebut, seperti shalat, janggut, arak, uang bunga dan yang lainnya. Apakah ada perbedaan tentang kewajiban shalat? Bagaimanakah keadaannya? Juga yang lain-lainnya. Bagaimana pemeliharaan kaum muslimin atas semua itu adalah jelas dan Anda dapat melihat pengaruhnya."

0 komentar:

Posting Komentar

What Does This Blog Talk? Blog ini Bicara Tentang...

Lorem Ipsum

  © Blogger templates Romantico by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP