Tampilkan postingan dengan label Pendapat Mana yang Benar dan Layak diikuti?. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pendapat Mana yang Benar dan Layak diikuti?. Tampilkan semua postingan

Kamis, 15 Juli 2010

Tidak Boleh Gegabah Dalam Memvonis Ulama yang Berbeda Pendapat ( Bag 2 )

Umar bin Abdul Aziz ra., seorang Khalifah Bani Umayah yang sering dijuluki sebagai Umar kedua, apabila ia berbicara mengenai perbedaan dan perselisihan yang terjadi di antara para sahabat, ia akan menjelaskannya dengan berkata,

"Dari darah yang mereka alirkan, Allah telah membersihkan tangan-tangan kita, lalu mengapa kita harus mengotori lidah kita dengannya?"

Mungkin ada orang yang berkata bahwa mereka adalah para sahabat Nabi yang mulia. Tentu mereka lebih dimuliakan dan diangkat derajatnya daripada kita. Jadi, bagaimana bisa kita membandingkan para sahabat dengan orang-orang seperti kita?

Saya ( Maulana Zakariyya ) katakan kepada mereka, 'Memang betul, tetapi yang berbicara dan menyampaikan hal itu ialah Umar bin Abdul Aziz, seorang tabi'in berjulukan 'Jalil Al Qadir' ( berkedudukan tinggi ).' Dan beliau menolak berkomentar lebih jauh atas perbuatan para sahabat, Jika beliau saja merasa tidak berhak, apalagi kita?

Kisah Musa as. dan Khidir as. yang sangat masyhur dikisahkan dalam Al Qur’an. Banyak hadits Rasulullah saw. yang menyatakan bahwa, "Semoga Allah merahmati Musa as., seandainya beliau dapat menahan dirinya, maka beliau akan lebih banyak lagi mendapatkari hikmah keajaiban yang terdapat pada Khidir as. yang dapat diketahuinya."

Rasulullah saw. juga bersabda bahwa Isa as. bersabda, "Ada tiga jenis masalah. Pertama jalan kebenaran ( hidayah ) itu jelas, maka teruslah mengikutinya. Kedua, kesesatan ( kepalsuan ) itu nyata dan jelas, maka jauhilah. Ketiga, ada keraguan ( Syubhat ) di dalamnya, maka merujuklah kepada ahli yang pakar mengenainya." ( Hadits Riwayat Thabrani – dari Kitab Mazmaul Zawaid).

Rasulullah saw. bersabda, "Seseorang yang tergesa-gesa dan yang demikian berani berfatwa tentang masalah agama, adalah berani mengambil jalan ke neraka." ( Hadits Riwayat Darami ).

Abdullah bin Mas'ud ra. berkata bahwa, "Orang yang menjawab setiap pertanyaan mengenai fatwa adalah gila." ( Darami ). Maksudnya, kebanyakan pertanyaan yang ditanyakan itu menyinggung masalah-masalah yang tidak perlu dan tidak bermakna.

Telah menjadi satu kebiasaan pada hari ini bahwa pertanyaan yang diajukan itu bukan untuk mendapatkan ilmu dan diamalkan, tetapi untuk merendahkan, menghina dan menyulitkan seseorang. Oleh sebab itu, kita perlu berhati-hati atas masalah atau pertanyaan yang demikian. Juga sering kali masalah-masalah yang dikemukakan itu samar dan meragukan. Jika demikian, suka atau tidak suka menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut menunjukkan keberanian yang tolol. Dalam berbagai hadits Rasulullah saw. bersabda, "Yang halal itu jelas dan yang haram itu jelas. Di antara keduanya terdapat yang 'syubhat' (ragu-ragu), maka berhati-hatilah mengambilnya."

Nabi saw. bersabda,

"Apabila suatu urusan diletakan ke atas seorang yang bukan ahlinya, maka tunggulah saat kehancurannya." (Bukhari)

Demikian juga keadaan orang jahil yang duduk di kalangan ulama shaleh, lalu ia mendahului alim ulama tersebut dalam memberi fatwa. Mengenai hal ini terdapat hadits Rasulullah saw. yang berbunyi, "Adalah tanda Kiamat bahwa ilmu itu dicari dari orang yang dangkal ilmunya."

Maksud saya menyampaikan hadits-hadits dan atsar ( kata-kata ) para sahabat ini, untuk menerangkan masalah yang tidak jelas hukumnya, yang tidak ada nash syariat yang jelas atasnya, maka tidaklah wajar kita menolak alim ulama hak dalam usaha mencari suatu keputusan atau rumusan darinya ( istinbat ). Khususnya bagi masyarakat awam, mereka perlu menjaga lidahnya dari mengeluarkan kata-kata yang menentang ulama. Sedangkan bagi orang-orang yang sederajat kealimannya, saya setuju bahwa mereka berhak berbeda pendapat sesuai dengan keyakinannya atas sesuatu tanpa ada keraguan.

Walau bagaimanapun, jika ada sesuatu yang bertentangan dengan syariat yang jelas, kita harus tidak menaatinya, berdasarkan sabda Nabi saw. yang berbunyi,

"Janganlah menaati makhluk dalam kemaksiatan terhadap Khaliq (Allah)." ( Tidak perlu mentaati perintah makhluk yang tidak menuruti perintah Allah ).
Demikianlah keputusan yang jelas!


Masalah yang kita hadapi sekarang adalah masalah kebajikan dan manfaat bagi kaum muslimin. Dan masalah yang diperselisihkan oleh kedua Ulama ini ( Maulana Thanwi dan Maulana Madani ) termasuk dalam kategori itu. Dan kita juga memiliki kaidah-kaidah syariat yang berikut ini:
1. Segala urusan itu bergantung pada maksudnya. Dan sesuatu itu dianggap halal atau haram menurut maksud tujuannya.
2. Boleh menanggung bahaya atas diri pribadi demi mencegah bahaya atas kalangan umum.
3. Barangsiapa ditimpa dua musibah, hendaklah ia memilih yang teringan resikonya.
4. Jika berkumpul yang haram dan yang halal, maka yang haram dikalahkan.

Selain kaidah-kaidah di atas, terdapat kaidah yang berbeda, sehingga untuk menarik kesimpulan yang tepat dari kaidah-kaidah ini bukanlah pekerjaan atau tugas setiap orang (tidak ringan). Bukanlah pekerjaan orang-orang biasa untuk memutuskan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh. Sangatlah jahil lagi sombong, seseorang yang tidak memahami kaidah-kaidah syariat dan tidak memahami batasan-batasan syariat, lalu ia berani berfatwa hanya dengan melihat terjemahan ayat-ayat Al Qur’an dan hadits. Dapatkan masalah ini berlangsung demikian saja?

Perdebatan yang terjadi pada saat ini terletak pada kaidah tersebut. Tujuan utamanya ialah bagaimana agar Islam dan kaum muslimin mendapatkan faedah dan agar terhindar dari kerusakan dalam urusan agama. Inilah maksud yang terkandung dalam perselisihan kedua syekh tersebut. Pemahaman inilah yang perlu dimiliki oleh setiap orang, sehingga orang awam pun akan terhindar dari polemik tersebut.

Dengan demikian, masih mungkinkah prasangka buruk terhadap kedua syekh tersebut terjadi? Dan patutkah keduanya dikatakan merugikan umat Islam?
Pada saat ini, kaum muslimin dihadapkan pada dua jalan yang masing-masing mengandung bahaya. Hal ini disadari oleh kita semua, namun hal yang terpenting adalah; jalan manakah yang tingkat bahaya-nya lebih besar dan jalan manakah yang bahayanya lebih kecil? Bencana manakah yang dapat dilewati dengan tabah ( tahammul ) dan bencana manakah yang sama sekali tidak dapat ditanggung? Kesulitan dan kesengsaraan manakah yang khusus menimpa orang-orang tertentu dan kesulitan manakah yang akan menimpa kaum muslimin secara umum?

Kita dapat mengumpamakan kedua ulama ini sebagai pengemudi-pengemudi kendaraan yang akan membawa kendaraannya ke Makkah Mukarramah. Mereka terpaksa memilih satu di antara dua jalan. Kedua jalan itu berdebu, dapat mendatangkan bahaya, berlumpur, serta banyak perampok yang merajalela di perjalanan. Pertanyaannya adalah; jalan manakah yang lebih rendah resiko bahayanya? Jalan manakah yang sangat membahayakan? Jalan manakah yang dapat terhindar dari halangan-halangan tersebut sehingga dapat sampai ke tempat tujuan? Jalan manakah yang akan menjerumuskan kita ke dalam bahaya? Jalan manakah yang ditakuti bahayanya datang dari penguasa setempat, sehingga dapat menangkap atau membiarkan kafilah berlalu?

Dalam kondisi demikian, apakah kita akan menyalahkan salah seorang dari pengemudi tersebut hanya karena berbeda menetapkan jalan tertentu? Apakah ada tanggungjawab lain yang akan dibebankan terhadapnya apabila dia membuat keputusan setelah membuat pertimbangan yang mendalam? Dapatkah dia menjanjikan jaminan keselamatan dari bahaya ataupun dia dapat memberi kepastian akan sampai ke tempat tujuan?

Pikirkanlah hal ini! Siang dan malam, kedua pengemudi ini berpikir dengan sungguh-sungguh mencari jalan agar para pengembara dan pejalan dapat sampai ke tempat tujuan mereka dengan selamat. Perlukah mereka dipuji atau memang tugas kita mengutuk dan menjelek-jelekkan nama serta harga diri mereka? Patutkah mereka menerima pertolongan dan kerjasama kita agar memudahkan kerja mereka, atau sebaliknya kita menyusahkan jalan mereka dengan memberi mereka berbagai rintangan dan cemoohan? Rintangan yang ditujukan kepada mereka, tidakkah hal itu justru akan lebih membahayakan keimanan seluruh umat ini, sebab umat dapat terputus dari petunjuk mereka? Adakah mereka mendapat manfaat darinya?

Seseorang yang telah memikirkan dengan mendalam berdasarkan pengalaman dan bashirahnya yang luas, ia berhak memilih jalan yang kurang membahayakan, yang memungkinkan dapat sampai ke tujuan. Saya ( Maulana Zakariyya ) ingin bertanya lagi, bagaimanakah hal ini dapat dikatakan adil, jika ada orang lain yang juga tidak kalah kepakaran dan pengalamannya, serta memiliki mata hati yang dalam lalu ia memilih jalan yang lain? Wajarkah ia dikecam, dihina serta ditentang?

Read More or Baca Lebih Lengkap ..

Minggu, 11 Juli 2010

Tidak Boleh Gegabah Dalam Memvonis Ulama yang Berbeda Pendapat ( Bag 1 )

Perbedaan pendapat dalam masalah agama di kalangan alim ulama adalah sebuah keniscayaan dan hal yang wajar. Dikatakan bahwa perbedaan itu adalah rahmat, selama perbedaan tersebut hanya terjadi di kalangan ulama, bukan merembet ke kalangan orang awam. Perbedaan yang terjadi, bukan hanya muncul di satu negara atau wilayah, dan tidak hanya terjadi di masa sekarang, tetapi sudah terjadi jauh-jauh hari sejak dulu, bahkan sejak jaman shahabat r.hum ajma’in.

Seringkali, kalangan orang awam menghadapi situasi yang membingungkan, ketika tokoh-tokoh ulama yang menjadi panutan mereka, berbeda pendapat dalam menyikapi satu masalah. Bahkan adakalanya, perbedaan pendapat di antara mereka demikian tajam sehingga tidak jarang menimbulkan benturan-benturan di kalangan para pengikutnya.

Lantas bagaimana sebaiknya menghadapi situasi seperti itu? Perbedaan pendapat yang tajam sehingga menimbulkan perpecahan, tentunya bukan solusi yang diinginkan semua pihak, kecuali jika ada pihak-pihak tertentu yang memang punya agenda untuk menceraiberaikan persatuan ummat Islam.

Maulana Zakariyya rah.a. seorang ulama besar dan amat disegani di wilayah India, memiliki pandangan dan solusi tersendiri untuk mengatasi hal ini. Beliau pernah mendapatkan pertanyaan dari muridnya, tentang perselisihan dan kuatnya perbedaan pendapat di antara 2 ulama kharismatik India, yaitu Maulana Thanwi dan Maulana Madani. Berikut adalah pertanyaan yang diajukan oleh murid Maulana Zakariyya rah.a.;
Siapakah di antara kedua orang waliyullah ini ( Maulana Thanwi dan Maulana Madani ) yang dalam pandangan Anda berada di atas jalan yang benar? Dan pendapat siapakah yang sesuai dengan Anda?

Jawaban dan penjelasan Maulana Zakariyya :
Dalam pandangan saya, pertanyaan yang Anda ajukan ini adalah sesuatu yang tidak berarti dan tidak perlu dijawab. Pernahkah Anda membayangkan betapa luasnya ilmu kedua waliyullah tersebut? Begitu pula amal shaleh dan ketakwaan mereka kepada Allah? Begitu pula kejujuran, kezuhudan dan taqarrub mereka dengan Allah serta pengorbanan mereka dalam menegakkan agama? Bagi saya yang hina ini, seandainya saya dapat meletakkan diri setaraf dengan mereka, maka di manakah kemampuan dan kelayakan saya untuk mengadili mereka yang berilmu tinggi dan memiliki kezuhudan, ketakwaan, serta kepribadian yang tinggi, yang takut kepada Allah, tegas dan keras dalam hukum agama? Dimana kemampuan saya untuk menyatakan apakah mereka itu benar atau tidak?
Yang layak menjadi hakim bagi kedua pihak ini adalah orang yang benar-benar mampu dan dapat memutuskannya dengan pertimbangan yang baik. Dan ia pun perlu mendengarkan sepenuhnya penjelasan dan pembuktian dari kedua belah pihak. Kemudian melakukan dialog dan perhatikan hujjah siapakah yang lebih utuh dan lebih kuat. Setelah melalui tahapan tersebut, barulah ia dapat memutuskan hujjah mana yang dapat diterima.
Yang pertama kali harus Anda sadari, bahwa saya saat ini dalam kondisi tidak dapat berbicara dan berkomunikasi dengan kedua orang ini ( Maulana Thanwi dan Maulana Madani )  Dan jika dengan alasan untuk kepentingan hujjah, sehingga saya dipandang mampu untuk berbicara dengan keduanya sebagai orang yang sejajar dengan mereka (padahal tidak), saya tetap merasa tidak berhak mengadili keduanya. Akhlak mereka yang demikian mulia tiada bandingnya, bagaimana saya dapat memberi pertimbangan atas mereka, sedangkan keadaan dan kemam¬puan saya seperti ini? Pada saat ini, walaupun saya dapat mengutarakan suatu pendapat saya yang terbaik, namun jika salah satu di antara mereka mengatakan bahwa pendapat saya salah, maka saya dapat menerima putusan mereka dengan segera dan penuh perhatian.
Kadangkala saya heran dan terkejut dengan sikap orang-orang yang tidak berilmu yang hanya dengan modal surat kabar, mereka menulis satu atau dua artikel di surat kabar atas masalah-masalah yang sepele, dan merekalah yang memulai kritikan dan kecaman terhadap dua orang ulama yang ilmunya seluas lautan itu.
Hendaknya diingat, siapapun yang ingin mengkritik atau menolak pendapat orang lain, pertama, dia harus mengetahui terlebih dahulu kekuatan dalil-dalil dan hujjah-hujjah orang tersebut. Adalah suatu kebodohan jika tanpa memahami masalahnya, lalu melancarkan kecaman terhadap orang lain, laksana seekor monyet yang menjumpai sekerat jahe, lalu tiba-tiba ia menganggap dirinya penjual obat. Rasulullah saw. bersabda bahwa di antara tanda-tanda Kiamat ialah,
"Setiap orang menganggap pendapatnyalah yang terbaik."
Sekarang kita dapat melihat dengan jelas kebenaran tersebut. Setiap orang menganggap pendapat orang lain salah dan hanya pendapatnya yang benar, tidak peduli apakah yang berkata itu orang tua, ulama atau orang yang berpengalaman.
Hakimul Umat Maulana Thanwi telah lulus dan menjadi seorang 'alim sejak tahun 1301 Hijriah dan sejak saat itu hingga sekarang --1357 Hijriah- ia sibuk dengan mengajar kalamullah dan kalamurrasul. Dalam masa itu, ia melatih dirinya dan orang-orang dalam hal ruhaniyah. Hampir setengah abad masa hidupnya, telah digunakan untuk mengajar fiqih, Al Qur’an, hadits, tafakkur, dan berbagai ilmu agama lainnya. Betapa banyak pengalaman dan waktu yang digunakan untuk urusan ilmu dan pendalaman Al Qur’an serta fiqih, sehingga bagaimana mungkin orang-orang lalai dan bodoh dapat mengatakan pendapat beliau tidak beralasan dan salah?
Begitu pula dengan Amirul Hind Sayyid Hussain Ahmad Madani. Beliau lulus pada tahun 1316 Hijriah sebagai seorang ulama. Hingga sekarang, ia sibuk mengajar dan membimbing dirinya dan orang lain dalam bidang keilmuan dan keruhanian, setelah beberapa lama ia berada di bawah bimbingan Syekhul Hind Mahmudul Hasan rah.a. yang menjadikannya seorang ahli tasawuf. Kemudian sebagian besar sisa umurnya dihabiskan dalam perjuangan politik menentang imperialis Inggris untuk kepentingan kaum muslimin di India, sehingga banyak dari masa hidupnya telah dihabiskan di dalam penjara baik di India ataupun di luar India (seperti di kepulauan Malta, Lautan Mediteranian).

Saya bertanya kepada Anda, Adakah yang dapat menandingi kedua ulama ini dalam pandangan keduanya terhadap masa depan (kaum muslimin) India? Apakah mereka adalah orang-orang yang salah, sehingga orang-orang seperti mereka menjadi sasaran celaan orang-orang bodoh atas kebijakan pandangan mereka? Pantaskah orang seperti saya berani menilai pandangan alim ulama tersebut? Pandangan saya terlalu kerdil, ibarat kemampuan anak-anak yang baru memasuki madrasah.
Ketika saya melihat nama kedua pribadi yang mulia ini tersiar dan tertulis di surat kabar dan poster-poster di seluruh tempat, hati saya sesak dengan emosi dan rasa penuh terkejut, dan bertanya, "Apakah yang terjadi dengan dunia saat ini? Revolusi apakah yang sedang berlangsung? Apakah sudah hilang rasa hormat dan memuliakan alim ulama yang berkepribadian mulia tersebut dari dunia ini?"
Sekiranya yang menyatakan perselisihan mereka adalah seorang ilmuwan atau cendikiawan, mungkin masih pada tempatnya, tetapi ternyata kritik-kritik ini datang dari mereka yang sesekali menulis di surat-surat kabar atau media lainnya dengan ilmu yang sangat terbatas. Bahasa yang digunakan oleh mereka pun sangatlah tidak pantas, bahkan jika ada orang tua yang demikian marah pun, akan jauh dari melontarkan kata-kata tersebut kepada anak-anak mereka. Rasa kesal dan keheranan saya tidak berbatas ketika melihat hal ini.
Kita hendaknya membicarakan dan menilai sesuatu hanya atas permasalahan yang telah kita ketahui dengan jelas. Oleh sebab itu, keputusan atas kedua ulama yang bertentangan ini hanya dapat diambil setelah benar-benar mendalami dalil-dalil dan hujjah-hujjah mereka. Sekiranya terdapat kesalahan yang bertentangan dengan nash-nash syariat, hendak¬nya kita menolak pendapat mereka. Sebab hal-hal yang bertentangan dengan Allah dan Rasul-Nya sama sekali tidak dapat diterima. Juga sama sekali tidak dibenarkan bagi pengikut mazhab yang empat menentang fatwa suatu masalah yang timbul dari hadits yang sama. Dalam hal ini mereka membuat rumusan yang berbeda menurut nash yang sama, sehingga mereka adalah pengikut nash hadits yang sama. Oleh sebab itu, adalah suatu kejahilan apabila kita membuat keputusan menentang atau mengecam salah satu pihak. Saya ingin memberi peringatan yang sangat keras kepada siapapun yang berani terburu-buru menuduh atau mengingkari salah satu dari alim ulama yang sedang terlibat perselisihan ini; Pikirkanlah dengan mendalam, sebelum membuat keputusan. Sedapat mungkin jagalah lidah kita dari mengeluarkan kata-kata kasar yang menyerang mereka. Jangan sampai kita menyerang alim ulama dengan kecaman-kecaman yang buruk. Renungkanlah dahulu, baru ambil kesimpulan. Jika tidak, maka sebaiknya tidak berkomentar apapun tentang mereka.
Read More or Baca Lebih Lengkap ..

Selasa, 06 Oktober 2009



Read More or Baca Lebih Lengkap ..

What Does This Blog Talk? Blog ini Bicara Tentang...

Lorem Ipsum

  © Blogger templates Romantico by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP